Dalam sidang tuntutan Helena Lim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Crazy Rich PIK dengan hukuman penjara delapan tahun.
Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar ...
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan penjara.
“ (Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di ...
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana ...
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus ...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim delapan tahun penjara dalam kasus dugaan ...
Manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung ...
Crazy Rich PIK, Helena Lim dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus ...
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi ...
JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana ...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange ...