Melakukan hal-hal ini bisa dikenai hukuman penjara. Larangan-larangan pada bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ...
Ada sejumlah larangan yang ditetapkan terhadap lambang negara Republik Indonesia. Hal-hal tersebut dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi: Dilarang mencoret, menulisi, menggambari ...
Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, setiap ormas dilarang: 1. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau ...
Menurut Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dalam bpk.go.id, berikut adalah larangan ormas, termasuk ormas keagamaan, yaitu: Dilarang menggunakan bendera atau lambang sama dengan ...