Polisi menangkap pasangan suami-istri di Tangerang, TS (37) dan M (34), karena menjual kasur palsu. Keduanya sudah lima tahun berjualan kasur palsu dan telah meraup keuntungan hingga Rp 10 miliar.
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果