TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan helm SNI saat menggunakan sepeda motor merupakan kewajiban yang harus ditaati bagi setiap pengendara. Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang ...
"Saya lihat helm motor itu kan banyak pakai plastik ... Ini aman sudah diuji SNI, bahkan sebenarnya lebih aman daripada yang plastik jika ada terjadi benturan," kata pelajar yang ingin kuliah ...
Di Indonesia yang direkomendasikan adalah helm yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007. Terkait hal ini ada beberapa point dimana helm ... Berikut beberapa point kapan kita ...
Oleh sebab itu, ukuran helm yang akan digunakan untuk mengendarai sepeda motor tidak boleh sembarangan dan harus sesuai SNI. Helm sebagai salah satu atribut berkendara yang menjadi kebutuhan Anda ...
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).